Bagi para pengunjung blog ini,penulis mengucapkan mohon maaf karna isi blog tidak sesuai dengan description header (sementara waktu) dan pengembangan/perubahan yang akan terjadi semua tentang LAPORAN PRAKERIN, makasih atas perhatian anda.

DUNIA MUSLIM INDAH....

NURSE'S MUSLIM INDONESIA

Perusahaan/Instansi :
Nama : AKPER PEMKOT TEGAL 2Bhe
Alamat : Jl. Dewi Sartika



Kamis, 14 Oktober 2010

Komnas HAM: Segera Cabut UU Terorisme

* Lintas Berita *

Perilaku Densus 88 yang sudah keterlaluan dengan sering main siksa, tembak dan bunuh di jalan-jalan terhadap para aktivis Islam yang diduga teroris, mendapat kritikan pedas dari Komnas HAM. Kepada Suara Islam Online, Komisioner Komnas HAM Dr. Saharuddin Daming SH MH menuntut agar UU Nomor 15 Tahun 2003 Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri segera dicabut.

“UU No.15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme dan UU No.2 Tahun 2002 tentang Polri perlu segera dicabut dan dibuatkan UU yang baru. Karena kedua UU sering sekali tidak mengindahkan hukum apalagi moral. Karena kedua UU tersebut justru lebih banyak menjadi alat legitimasi Polri untuk meneror dan menebar ketidakadilan kepada rakyat daripada sebagai aparat penegak hukum”, tegas ahli hukum tersebut.

Dikatakannya, pimpinan Polri terlalu sering menjadikan isu terorisme sebagai komiditas murahan untuk mendongkrak popularitas Polri. Betapa tidak, karena Densus 88 yang kurang kerjaan, maka perlu diciptakan lahan baru agar pimpinan negara senantiasa menjamin suplai kebutuhan Polri.

Menurutnya, dari penangkapan Ustad Abu Bakar Ba’asyir Agustus lalu, Densus 88 sudah terlanjur memperoleh anggaran yang sangat besar dari APBN 2010 hingga Rp 2,1 triliun. Sebab jika Ustad Abu tidak ditangkap, maka Densus 88 akan dianggap tidak profesional. Sehingga Ustad Abu yang hanya menyampaikan dakwah amar makruf nahi mungkar untuk kemashlahatan umat, akhirnya menjadi korban jualan Densus 88 demi memperoleh dana dari APBN maupun kucuran bantuan asing jutaan dólar dari Australia dan AS. (Lim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan isi komentar anda